Aturan ke Pulau Seribu Selama PPKM Darurat, Bawa Kartu Vaksin Covid-19
Aturan ke Pulau Seribu Selama PPKM Darurat, Bawa Kartu Vaksin Covid-19 Selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan beberapa aturan untuk penumpang kapal dari dan ke Kepulauan Seribu. Adapun kebijakan PPKM Darurat diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Berikut aturan untuk pelaku perjalanan transportasi laut dari dan ke Kepulauan Seribu: Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan STRP Kepala Satuan Pelaksana Pelayaran UP Angkutan Perairan Dishub DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo, menerangkan bahwa calon penumpang kapal wajib menunjukkan sejumlah dokumen. Dokumen yang dimaksud adalah surat atau kartu vaksin Covid-19, tanda pengenal seperti KTP, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pimpinan instansi, dan surat keterangan hasil negatif Covid-19. “Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat menggunakan jasa pelayanan kapal Dinas Perhubungan,” ujarnya, pada Senin (